Pengantar
Judul yang ditawarkan panitia kepada kita menurut saya mengisyaratkan adanya kebutuhan untuk merumuskan langkah/gerakan yang tepat guna melawan apa yang disebut tindak kekerasan terhadap perempuan.
Namun untuk sampai pada perumusan semacam itu maka hal yang perlu dijernihkan terlebih dahulu adalah bagaimana sebaiknya kita memahami tindak kekerasan terhadap perempuan,terutama dalam kaitannya dengan masalah ketidakadilan gender.Karena itu masalah ini akan kami uraikan terlebih dahulu dalam tulisan ini sebelum akhirnya kami mencoba menyodorkan sikap yang mungkin dikembangkan dalam upaya memutuskan lingkaran kekerasan terhadap perempuan.
a.Memahami Kekerasan terhadap Perempuan.
Dalam sebuah acara infotaiment kriminal dari sebuah statsiun TV Swasta, sang komentator selalu mengakhiri acaranya dengan peringatan kepada para pemirsa agar mereka lebih waspada karena menurutnya kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku tetapi juga karena ada kesempatan. Peringatan sang komentator ini rupanya mewakili pendapat umum kebanyakan orang tentang mengapa sebuah tindak kejahatan/kekerasan terjadi. Orang umumnya meneropong sebuah tindak kejahatan dari segi aktor dalam hal ini interaksi antara pelaku dan korban. Tak terhindarkan korbanpun dianggap punya andil atas kejahtan/kekerasan yang terjadi atas dirinya.
Jika pendapat di atas diperhadapkan dengan berbagai fakta disekitar tindak kekerasan terhadap perempuan maka segera kelihatan bahwa analisa aktor untuk menjelaskan mengapa sebuah tindak kekerasan terjadi kurang memadai. Dikatakan demikian karena kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya bukan sekedar masalah peluang dan kesempatan tetapi karena adanya faktor ketidakadilan yang menyebabkan perempuan menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai tindak kekerasan. Sebagai contoh: umumnya orang mengatakan bahwa penampilan sensual dan rok mini adalah faktor yang berhubungan dengan tingginya angka perkosaan terhadap perempuan. Padahal berdasarkan berbagai laporan tentang fakta dan investigasi lapangan menyangkut kasus perkosaan ternyata anak-anak perempuan di bawah umur justru merupakan kelompok yang terbanyak mengalami tindak kekerasan pemerkosaan. Jelas, mereka tidak ada hubungannya dengan sensualitas dan rok mini.
Karena itu setiap pembicaraan meyangkut kekerasan terhadap perempuan bagaimanapun harus didasarkan pada definisi dan pengertian yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan itu sendiri.
Sehubungan dengan ini memang ada banyak definisi yang sah-sah saja jika dikemukakan.Namun untuk kepentingan tulisan ini saya akan mengutip pengertian yang ada dalam deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dalam pasal 1 deklarasi tersebut kekerasan terhadap perempuan diartikan sebagai:
Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik,seksual dan psikologis termasuk ancaman tertentu,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Dengan demikian jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dipahami sebatas sebuah tindak kriminal murni. Dimana yang terlibat sebatas pelaku dan korban. Kekerasan terhadap perempuan justru dipahami sebagai:
- Sesuatu yang telah mengurat akar dalam berbagai segi kehidupan dan muncul dalam bentuk dan dampak yang beragam terhadap perempuan.
- Bentuk-bentuk kekerasan yang dimaksud meliputi corpus yang luas mulai dari kekerasan fisik sampai psikis dengan dampak kekerasan yang dirasakan berbeda-beda
- Kekerasan yang dimaksud disini bukan saja sesuatu yang beroperasi di ruang-ruang publik dari kehidupan perempuan tetapi juga merupakan sesuatu yang menembus masuk sampai ke ruang-ruang private.
b.Kekerasan terhadap perempuan dan masalah ketidakadilan Gender
Dari pengertian definisi tentang kekerasan terhadap perempuan sebagaimana dikutip diatas jelas juga bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan terkait erat dengan masalah ketidakadilan gender.Itulah sebabnya pembedaan peran dan fungsi manusia berdasarkan jenis kelamin ditengarai sebagai faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan. (lih. Definisi diatas)
Nah, apa apa yang dimaksud dengan ketidakadilan gender itu sendiri!?;bagaimana kait mengaitnya dengan soal kekerasan terhadap perempuan!??. Ketidakadilan gender adalah suatu kenyataan dimana ideologi gender telah membawa dampak berupa ketidakadilan dan peminggiran bagi perempuan secara luas dan disegala bidang.
Proses peminggiran semacam ini menurut kebanyakan pemerhati gender merupakan sesuatu yang terjadi bukan semata karena tindakan individu-indvidu tertentu tetapi oleh karena kuatnya dominasi patriakhi dalam berbagai segi, lini serta tingkatan kehidupan. Dominasi yang lewat berbagai instrumennya (seperti:stigmatisasi,mitos dll) telah melegitimasi superioritas laki-laki atas perempuan. Dalam hal ini laki-laki karena jenis kelaminnya lebih diuntungkan ketimbang perempuan. Mereka lebih mempunyai akses yang luas dalam berbagai tingkatan untuk menyatakan eksistensi mereka sedangkan perempuan terlempar sebagai warga kelas dua (Rote : Ina Kakanak) yang bahkan kehilangan hak untuk menentukan apa yang terbaik bagi diri sendiri.
Dengan adanya situasi semacam ini maka jelaslah kalau perempuan sebagai kaum yang terpinggirkan kemudian menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai tindak kekerasan. Sekalipun laki-laki juga mengalami kekerasan,namun dilihat dari segala kemungkinan yang ada, perempuanlah kelompok yang secara kualitatif maupun kuantitatif paling berpeluang mengalami berbagai tindak kekerasan. Celakanya doktrinisasi ideologi gender yang telah mengurat akar kemudian membuat kekerasan semacam ini umumnya cenderung dianggap lumrah. Bahkan perempuan sebagai kelompok yang terpinggirkan dalam tatatanan yang demikian cenderung dipersalahkan.
Oleh karena itu bagaimanapun setiap upaya memutuskan lingkaran kekerasan terhadap perempuan seperti kebutuhan forum kita saat ini memerlukan perspektif keadilan gender.
Kalau perpektif keadilan gender diabaikan maka usaha memutuskan rantai kekerasan terhadap perempuan hanya akan menjadi gerakan yang simplistik dan pragmatis.Artinya tidak akan membawa dampak yang menentukan bagi perjuangan untuk memutuskan lingkaran kekerasan terhadap perempua secara keseluruhan.
- Memutuskan lingkaran kekerasan terhadap perempuan
Dengan pemahaman tentang apa itu kekerasan terhadap perempuan dan dalam perspektif macam apa tindak kekerasan terhadap perempuan mesti dipahami, maka hal penting yang masih perlu dipercakapkan adalah bagaimana memutuskan lingkaran kekerasan terhadap perempuan itu sendiri!?.
Terus terang ini bukan hal yang mudah.Satu hal yang perlu dicatat bahwa sejauh ini sebenarnya sudah ada banyak sekali akta, kesepakatan, dan kebijakan yang dilakukan untuk memberantas dan atau mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan.Sebagai contoh secara nasional pemerintah sendiri sudah mencanangkan kebijakan Zero Tolerance policy(ZTP) berhubungan dengan masalah kekerasan terhadap perempuan ini.Artinya pemerintah berharap dengan ZTP angka kekerasan terhadap perempuan bisa menurun seminimal mungkin. Namun fakta yang terlihat dilapangan justru menunjukan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan malahan meningkat dengan berbagai bentuk dan variannya.Media sehari-hari banyak menyiarkan bagaimana perempuan dari segala kalangan dan lapisan telah menjadi korban kekerasan.
Karena itu menurut hemat saya, kompleksitas persoalan disekitar kekerasan terhadap perempuan ini tidak bisa diatasi sebatas retorika.Perempuan sebagai korban kekerasan bagaimanapun harus meletakan kendala gerakan pemutusan lingkaran kekerasan terhadap perempuan (GPL-KTP)dalam konteks sejarah maupun konteks struktural mereka. Perempuan dalam hal ini harus mampu membuat strategy-strategy politik dan advokasi mereka sendiri sebagai sebagai alternative terhadap tatanan dan indeology dominan yang meminggirkan mereka.
Untuk itu maka gerakan pemutusan lingkaran kekerasan terhadap perempuan tidak boleh menjadi gerakan yang eksklusif dalam arti sektarian. Gerakan ini menurut hemat saya secara sadar perlu menyertakan kaum laki-laki dalam proses membangun kesadaran kristis secara bersama dan juga dalam praksis untuk keluar dari dominasi patriakhi.
Soalnya bagaimana semua ini bisa dicapai?Harapan untuk mewujudkan hal ini bagi saya hanya bisa terjadi jika:
- Kita semua,baik laki-laki dan perempuan- mampu menumbuhkan apa yang kita sebut saja demokrasi dari bawah.Maksudnya semua unsur baik perempuan maupun laki-laki harus menggalang gerakan bersama guna membangun kesadaran kritis(bukan kesadaran formalistik) yang anti terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap perempuan. Gerakan Pendidikan kritis yang berhubungan dengan masalah ini dengan demikian menjadi kebutuhan.
- Gerakan bersama tersebut tepatnya diterjemahkan sebagai praksis kehidupan yang bukan saja dirasakan , dilakukan dan diperjuangkan di ruang-rung publik tapi juga di ruang-ruang private. Artinya Perempuan sendiri akan melihat pentingnya gerakan memutuskan lingkaran kekerasan terhasap perempuan jikalau hal itu sudah mereka rasakan mulai dari dalam rumah mereka sendiri.
Penutup.
Mengapa hal seperti diatas ditekankan !?Menurut hemat saya gerakan perempuan adalah gerakan rakyat.Roh dan semangat gerakan perempuan termasuk gerakan penghapusan lingkaran kekerasan terhadap perempuan berakar dan bersumber dari pergumulan rakyat.Kalau gerakan semacam ini kemudian menjadi gerakan elitis dalam wacana dan metodenya dan tercabut dari akar kerakyatannya maka gerakan ini akhirnya akan jatuh pada retorika belaka.
Comment